Sadar cyberbullying mulai dari akun pribadi
Media sosial dikembangkan sebagai media interaksi dengan banyak pihak di berbagai belahan dunia, dan bukan sebagai media untuk menyakiti orang lain. “Tanamkan bahwa media sosial bukan tempat kita menghakimi dan menindas orang lain, dan percayalah semua akan berangsur membaik,” Jelas Walker.
Ekspresif di dunia maya, tahan dulu!
"Kuncinya media sosial adalah media publik yang sifatnya terbuka, bukan lagi sebagai ruang privat. Dengan konsep ruang publik, siapa pun yang bertindak memiliki dua konsekuensi, yakni sosial dan hukum," jelas Nukman
Florence Jera Bermedia Sosial
Mahasiswi S2 Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) UGM tersebut menutup dua akun jejaring sosialnya, pada tanggal yang sama Twitter dan FB Florence masih aktif sekitar pukul 16.00 WIB namun tak lama kemudian muncul notifikasi bahwa akun tersebut sudah dihapus oleh pemiliknya—‘Halaman ini tidak tersedia’ ketika mengakses nama Florence Sihombing pada search engine FB
UU ITE: Postinganmu, Harimaumu
Di Indonesia, perilaku netizen diatur UU ITE No 11 Tahun 2008. Dengan Undang-Undang tersebut, kegiatan yang termasuk dalam verbal bullying tersebut kini dapat dilaporkan sebagai kasus tindak kejahatan cyber crime
Infografik : Pikir Dulu Sebelum Posting!
Dalam infografik yang mudah dipahami ini kita diajari kapan saatnya unuk posting atau tidak sebuah status. Dan dari sini kita juga melihat dampak dari posting status. Semuanya membuat kita berpikir lagi untuk memposting sebuah status.
Kamis, 11 Desember 2014
Ekspresif di Dunia Maya, Tahan Dulu
Selasa, 09 Desember 2014
Florence Jera Bermedia Sosial
“BIARPUN SY MENGHINA JOGYA BUKAN BERARTI MENTAL SAYA LEMAH, YOGYA ITU KOTA BAJING*N!!” Tulis dari akun fanspage yang mengatas namakan Florence Sihombing yang diposting Minggu, (31/8/14). Sampai Senin, (27/10/14), postingan ini hanya memperoleh 12 komentar. Komentar pertama dilontarkan oleh pemilik akun facebook ‘Pipit Bundanya Nindra’ yang menuliskan “Lo tu anj*ng. pantesnya bkn dipenjara, masuk kuburan,” kirimnya Senin, (1/9/14).
Infografik : Pikir Dulu Sebelum Posting!
Sadar Cyberbullying, Mulai dari Akun Pribadi
Senin, 08 Desember 2014
UU ITE: Postinganmu, Harimaumu
![]() |
| Di Indonesia, perilaku netizen diatur UU ITE No 11 Tahun 2008. |















