Sadar cyberbullying mulai dari akun pribadi

Media sosial dikembangkan sebagai media interaksi dengan banyak pihak di berbagai belahan dunia, dan bukan sebagai media untuk menyakiti orang lain. “Tanamkan bahwa media sosial bukan tempat kita menghakimi dan menindas orang lain, dan percayalah semua akan berangsur membaik,” Jelas Walker.

Ekspresif di dunia maya, tahan dulu!

"Kuncinya media sosial adalah media publik yang sifatnya terbuka, bukan lagi sebagai ruang privat. Dengan konsep ruang publik, siapa pun yang bertindak memiliki dua konsekuensi, yakni sosial dan hukum," jelas Nukman

Florence Jera Bermedia Sosial

Mahasiswi S2 Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) UGM tersebut menutup dua akun jejaring sosialnya, pada tanggal yang sama Twitter dan FB Florence masih aktif sekitar pukul 16.00 WIB namun tak lama kemudian muncul notifikasi bahwa akun tersebut sudah dihapus oleh pemiliknya—‘Halaman ini tidak tersedia’ ketika mengakses nama Florence Sihombing pada search engine FB

UU ITE: Postinganmu, Harimaumu

Di Indonesia, perilaku netizen diatur UU ITE No 11 Tahun 2008. Dengan Undang-Undang tersebut, kegiatan yang termasuk dalam verbal bullying tersebut kini dapat dilaporkan sebagai kasus tindak kejahatan cyber crime

Infografik : Pikir Dulu Sebelum Posting!

Dalam infografik yang mudah dipahami ini kita diajari kapan saatnya unuk posting atau tidak sebuah status. Dan dari sini kita juga melihat dampak dari posting status. Semuanya membuat kita berpikir lagi untuk memposting sebuah status.

Tampilkan postingan dengan label Internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internet. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2014

Ekspresif di Dunia Maya, Tahan Dulu


"Kuncinya media sosial adalah media publik yang sifatnya terbuka, bukan lagi sebagai ruang privat. Dengan konsep ruang publik, siapa pun yang bertindak memiliki dua konsekuensi, yakni sosial dan hukum," jelas Nukman


        Pengembangan aplikasi jejaring sosial saat ini memang selalu diiringi dengan tawaran berbagai fasilitas bagi pemilik akunnya. Kemudahan berinteraksi yang merupakan ciri utama media generasi baru ini pun, sebagaimana yang dilansir oleh Melekmedia.com (21/12/2010), mengindikasikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyebarkan informasi. Bahkan ungkap situs di bidang pendidikan literasi ini lebih lanjut, setiap orang bisa menjadi sumber informasi, sehingga tanggung jawab atas keakuratan informasi itu ada pada individu, sang penyebar informasi. 

Selasa, 09 Desember 2014

Florence Jera Bermedia Sosial







Screenshot akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Florence Sihombing.

“BIARPUN SY MENGHINA JOGYA BUKAN BERARTI MENTAL SAYA LEMAH, YOGYA ITU KOTA BAJING*N!!” Tulis dari akun fanspage yang mengatas namakan Florence Sihombing yang diposting Minggu, (31/8/14). Sampai Senin, (27/10/14), postingan ini hanya memperoleh 12 komentar. Komentar pertama dilontarkan oleh pemilik akun facebook ‘Pipit Bundanya Nindra’ yang menuliskan “Lo tu anj*ng. pantesnya bkn dipenjara, masuk kuburan,” kirimnya Senin, (1/9/14). 

Infografik : Pikir Dulu Sebelum Posting!

   Kemudahan dalam berkomunikasi melalui jejaring sosial membuat banyak orang menggemarinya. Bahkan 1 orang bisa memiliki lebih dari satu akun aplikasi media sosial. Namun hal itu juga harus dibarengi dengan kehati - hatian dalam memposting status di aplikasi jejaring sosial. Salah memposting status dapat berakibat fatal. Meskipun postingan bisa dihapus, tapi ketika itu diposting akan memunculkan reaksi dari orang yang melihatnya. Berbagai pengalaman pahit telah dirasakan oleh beberapa orang yang tersangut kasus karena salah posting di jejaring sosial. untuk mencegah hal itu terulang lagi berikut ada infografik mengenai berpikir dahulu sebelum posting yang dikutip dari Onlineclasses.org

      Dalam infografik yang mudah dipahami ini kita diajari kapan saatnya unuk posting atau tidak sebuah status. Dan dari sini kita juga melihat dampak dari posting status. Semuanya membuat kita berpikir lagi untuk memposting sebuah status. Jika terlalu besar risiko yang akan diterima, sebaiknya hindari saja. Masih banyak konten lain yang layak disebarkan ke publik, terutama yang menginspirasi, mencerahkan, atau menambah pengetahuan.

Sadar Cyberbullying, Mulai dari Akun Pribadi



Media sosial dikembangkan sebagai media interaksi dengan banyak pihak di berbagai belahan dunia, dan bukan sebagai media untuk menyakiti orang lain. “Tanamkan bahwa media sosial bukan tempat kita menghakimi dan menindas orang lain, dan percayalah semua akan berangsur membaik,” Jelas Walker.
Olok-olok massa melalui medial sosial yang diterima oleh Florence Sihombing berujung pada penutupan 2 akun sosial media yang dimiliki mahasiswi Pascasarjana Kenotariatan UGM ini. Untung saja Florence hanya menutup akun media sosialnya, karena kejadian yang lebih tragis terjadi pada Boby Kebo. Pria bernama asli Yoga Cahyadi ini tewas bunuh diri dengan melindaskan tubuhnya ke rangkaian kereta api Sri Tanjung yang tengah melintas di Dusun Gowok, Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Minggu (26/5/2013). 

Senin, 08 Desember 2014

UU ITE: Postinganmu, Harimaumu


   Netizen, istilah untuk menyebut pengguna internet aktif dalam berkomunikasi, mengeluarkan pendapat, berkolaborasi, di media internet. Bahkan melalui media sosial, netizen dapat melakukan kegiatan yang masuk dalam kategori verbal bullying layaknya menghina, mengolok-olok, mengancam, menggoda, dan pencemaran baik seperti yang dikutip dari stopbullying.gov , organisasi anti bullying milik pemerintah Amerika.



Di Indonesia, perilaku netizen diatur UU ITE No 11 Tahun 2008.